Home
 

Iklan Umum

XL

User Menu

KORAN PERDJOEANGAN


Jaminan Kesehatan Seumur Hidup PDF Print E-mail
Written by budipay   
Monday, 15 February 2010 20:26

 

Jaminan Kesehatan Seumur Hidup,

 

Harga Mati!

 

 

 

JAKARTA, Ribuan massa seJabodetabek membanjiri ibukota, Jakarta, menuntut Jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat Indonesia, Jaminan pensiun bagi seluruh pekerja formal dan badan penyelenggara jaminan sosial harus berbentuk wali amanat.

nasib buruh

Tuntutan ini disampaikan oleh Said Iqbal, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial, saat berorasi di hadapan sekitar 10 ribu massa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta (5/40. Massa yang memenuhi seputaran kawasan Senayan ini terdiri 46 elemen buruh, mahasiswa, tani, nelayan dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

46 elemen tersebut antara lain KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SP PT. DI), LEM SPSI, KEP SPSI, Aliansi Petani Indonesia, Aliansi Nelayan Indonesia dan lainnya.

Aksi ini secara simultan akan berlangsung di lebih dari 100 Kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia dan puncaknya akan berlangsung pada 1 Mei 2010, bertepatan dengan perayaan hari buruh sedunia tau Mayday.

Terbentuknya Komite Aksi Jaminan Sosial ini berawal dari munculnya keresahan pekerja/buruh karena tak kunung terlaksananya Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Padahal Undang-Undang tersebut sudah disahkan pada 19 Oktober 2004, seharusnya paling lambat Undang-Undang tersebut sudah harus terlaksana 5 tahun kemudian atau 19 Oktober 2009.

Pemerintah dinilai terlalu lamban dan terus-menerus mencari alasan, seperti ketiadaan dana untuk mengulur pelaksanaan Undang-Undang SJSN.” Saat instrumen keuangan negara terganggu pemerintah tidak segan-segan menggelontorkan dana ratusan triliun rupiah untuk memperbaikinya, seperti pada kasus BLBI dan Bank Century. Akan tetapi jika untuk membantu rakyatnya, pemerintah selalu memberikan alasan klasik, tidak ada dana,” tuding Iqbal lagi.

Poin krusial lain yang menjadi salah satu tuntutan utama dari Komite Aksi Jaminan Sosial ini adalah revisi Undang-Undang No. 2 tahun 1992, dan menjadikannya BPJS yang berbentuk wali amanat. Demikian juga dengan BPJS lainnya, yaitu PT. Askes, PT. Taspen dan PT. ASABRI.

Iqbal mencontohkan bagaimana Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, berjibaku di depan kongres memperjuangkan undang-undang kesehatan yang menjamin kesehatan seluruh rakyat Amerika. “Padahal Amerika Serikat adalah negara asal muasal kapitalisme. Seharusnya Indonesia sebagai sebuah negara yang berdasarkan Pancasila bisa lebih dari Amerika dalam masalah jaminan sosial. Pemerintah tak usah khawatir harus Rp 67 triliun premi SJSN karena ada sekitar 95 juta pekerja yagn siap menyumbangkan premi 30 triliun, pemerintah hanya perlu menanggung premi 25 juta petani, buruh dan masyarakat lain yang terhitung miskin, ” lanjut Iqbal.

“Untuk itu kami berharap, DPR RI bisa menyelesaikan pembahasan masalah ini ditahun 2010 harus selesai, karena bagi kami ketiga tuntutan tersebut merupakan harga mati,” pungkas Iqbal.

Pada kesempatan yang sama, Timbul, Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, mengungkapkan pentingnya merevisi Undang-Undang Jamostek ini, karena sangat tidak etis jika hasil iuran pekerja menjadi asset negara, karena dikelola dalam bentuk BUMN dan PT.

Sebagai konsekuensi dari badan hukum BUMN dan PT, maka PT. Jamsostek selama ini diwajibkan untuk membayar pajak dan deviden kepada negara, akibatnya pelayanan kepada para peserta menjadi tidak maksimal.

Menurut Timbul, pihaknya khawatir DPR akan meremehkan masalah tersebut, padahal RUU BPJS dan Revisi Undang-Undang No. 3 tahun 1992 sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prelegnas) selama lebih dari empat bulan, namun anehnya sampai hari ini sama sekali belum di bahas di DPR.

“Ini bentuk inskonsistensi pemerintah dan DPR RI dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang memenuhi rasa keadilan. Untuk itu, kami bergerak bersama untuk membangun kesadaran masyarakat agar bersatu padu mendorong pemerintah untuk merealisasikan janji-janjinya yang sudah diamanatkan konsititusi tertinggi negara ini, Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Timbul.

Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta, saat menerima perwakilan pengunjuk rasa, menganjurkan agar pengunjuk rasa membentuk sebuah tim yang akan menjadi refrensi anggota DPR saat membahas RUU BPJS dan Revisi Undang-Undang No. 3. tahun 1992.

Di tempat terpisah, Okki Asokawati dan Kahirul Anwar, keduanya anggota Komisi IX DPR RI, dengan tegas menyatakan mendukung sepenuhnya tuntutan Komite Aksi Jaminan Sosial ini, dan meminta Komite dan elemen masyarakat agar terus mengawal proses pembahasan kedua Undang-Undang tersebut di DPR RI. *Msk*

 

 

Last Updated on Wednesday, 07 April 2010 08:46
 
FSPMI : Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Copyright@2009. All Right Reserved.
Members : 1289
Content : 66
Web Links : 8
Content View Hits : 38492