| FSPMI Opinion |
|
|
|
| Written by DPP FSPMI | ||||
| Saturday, 07 July 2007 09:54 | ||||
Page 1 of 2
Iuran Pensiun 10% Dari Upah
Bentuk badan hukum seperti apa yang tepat bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)? Berikut wawancara lengkap Reporter KP, Masykur, dengan pakar jaminan sosial, HB Purwoko.
Bagaimana anda melihat kesiapan BPJS yang ada saat ini (PT. Jamsostek, PT. Askes, PT. Taspen dan PT. ASABRI) untuk melakukan penyesuaian agar sesuai dengan amanat Undang-Undang SJSN? Menurut saya, dari keempat BPJS tersebut, khususnya BPJS Jamsostek dan BPJS Askes lebih dari siap untuk melakukan penyesuaian dari BUMN dan PT menjadi badan hukum publik yang sesuai dengan Undang-Undang SJSN, seperti karyawannya menjadi karyawan BPJS yang baru, demikian juga dengan kepemilikan aset-asetnya. Hanya tinggal pada kemauan politik pemerintah, dalam hal ini Kementerian Negara BUMN. Selama ini keempat BPJS tersebut berbentuk BUMN dan PT berada dibawah naungan Kementerian BUMN, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2003 maka setiap BUMN jika mendapat keuntungan maka diharuskan membayar deviden kepada negara. Apalagi ada fakta menarik, saat ini BPJS Jamsostek sudah tidak lagi membayar deviden kepada negara, maka seharusnya proses penyesuaiannya menjadi badan hukum publik bisa lebih mudah dilakukan. Menurut anda apakah Kementerian Negara BUMN siap melepaskan kepemilikannya? Sebenarnya karena BPJS tersebut sudah tidak lagi membayar deviden kepada negara, maka tidak ada lagi alasan Kementerian Negara BUMN untuk mempertahankannya. Makanya saya melihat keengganan Kementerian Negara BUMN untuk melepaskan kepemilikannya atas BPJS ini lebih kepada “teori makro aktualisasi diri” ibaratnya seorang yang sudah sangat kaya masih mencalonkan diri menjadi Gubernur atau Walikota. Apakah bentuk badan hukum wali amanat yang sesuai dengan amanat Undang-Undang SJSN? Jika berbicara wali amanat, maka ini lebih kepada sifatnya bukan bentuknya, maka saya jawab iya harus bersifat wali amanat. Kalau masalah bentuk badan hukum lebih tepat jika disebut dengan badan hukum publik yang otonom atau badan hukum publik yang semi otonom. Contohnya Kementerian-Kementerian negara merupakan badan hukum publik yang otonom penuh (Karena menjadi regulator atau pengawas). Sedangkan badan hukum publik semi otonom contohnya adalah BPS (Badan Pusat Statistik) dia tidak menjadi regulator namun hanya sekedar pelaksana. Nah dalam hal ini saya melihat kedepannya BPJS yang paling tepat dengan sifat wali amanat adalah BPJS yang berbadan hukum Publik semi otonom (seperti BPS) dan langsung dibawah Presiden. Karena jaminan sosial ini merupakan hak publik sesuai amanat Undang-Undang. Bagaimana penilaian anda terhadap rencana BPJS yang baru ini akan menjamin kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya sangat setuju dengan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dan kita semua harus komit terhadap masalah ini, tapi semua ini hanya bisa dilakukan secara bertahap, paling tidak tahun 2014 baru bisa dilaksanakan secara penuh. Misalnya mulai tahun ini sepertiga rakyat yang ditanggung, tahun 2011 setengah rakyat yang ditanggung hingga pada tahun 2014 kesehatan seluruh rakyat Indonesia bisa ditanggung sepenuhnya oleh negara. Tapi seiring dengan program ini program pemberdayaan masyarakat juga harus berjalan. Maksudnya? Program pemberdayaan masyarakat, seperti pemberian kredit usaha, pembukaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya harus dijalankan sehingga jumlah rakyat miskin dari tahun ke tahun semakin berkurang, karena jika tidak atau jumlah rakyat miskin dari tahun ke tahun terus bertambah maka akan sangat membebani APBN. Karena prinsip dari program jaminan kesehatan seumur hidup adalah rakyat yang mampu harus membayar iuran, sedangkan yang tidak mampu menjadi tanggungan negara. Artinya jika jumlah rakyat miskin semakin lama semakin besar maka tanggungan negara semakin lama juga semakin besar. Bagaimana dengan program pensiun yang menjadi wajib bagi seluruh pekerja? Menyangkut program pensiun bagi seluruh pekerja maka akan sangat berhubungan dengan masa kerja. Jika melihat kondisi kerja saat ini, banyak pekerja memiliki masa kerja dibawah 5 tahun maka mustahil program pensiun bagi seluruh pekerja bisa dilaksanakan. berbeda dengan PNS, TNI-Polri yang rata-rata memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun, karena untuk bisa menjalankan program pensiun ini maka setiap pekerja diwajibkan membayar iuran paling tidak selama 20 tahun dan tidak bisa dibawah itu. Hal ini menjelaskan program pensiun ini baru bisa dilaksanakan dengan baik jika ada jaminan pekerjaan, dengan demikian pemerintah wajib menyediakan lapangan pekerjaaan sebanyak-banyaknya. Pada jaman orde baru jaminan kerja ini relatif jauh lebih baik dibandingkan dengan kondisi setelah era reformasi, karena pada masa itu masa kerja para pekerja relatif bisa mencapai 20 tahun lebih. Selanjutnya? Jika seluruh pekerja dikut sertakan kedalam program pensiun ini maka minimal iurannya harus 10% dari upah. Saat ini PNS, TNI-Polri memang membayar iuran pensiun hanya 4,75% dari upah yang diterima, namun karena jumlahnya hanya sekitar 5 juta orang maka pemerintah masih mampu menjamin kekurangannya melalu APBN. Hal berbeda jika pekerja membayar iuran kurang dari 10% karena bisa dipastikan tidak akan mampu ditanggung oleh pemerintah melalui APBN karena jumlahnya akan sangat besar. Saya menyarankan komposisi pembayaran iuran adalah pekerja membayar 3% atau 4% dari upah, sedangkan pemberi kerja membayar 6% atau 7% dari upahnya.
|
||||
| Last Updated on Tuesday, 08 June 2010 13:43 |




